Gadai dalam Islam: Perspektif Nahdlatul Ulama dan Pemahaman dalam Al-Qur'an


Pondok Pesantren Muwaffiq Arriyadl, 15 Januari 2024 — Gadai, suatu praktik muamalah yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits, kini menjadi perbincangan hangat. Menurut Nahdlatul Ulama (NU), dalam situs resminya, gadai diperbolehkan dalam Islam dengan syarat dilakukan melalui akad, sesuai dengan penjelasan Syekh Zakaria al-Anshary dalam kitab Fathu al-Wahab 'bi Syarhi Manhaji al-Thullab.
Hari ini puluhan jamaah Syawir Malam Selasa (SMS) menggelar rutinan ngaji kitab Fathul Wahab dan Ikhya' Ulimiddin di ponpes Muwafiq Arriyard.

Gadai dalam Perspektif Islam

Gadai, dalam konteks Islam, mengacu pada praktik pemberian barang sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau utang. Dasar hukumnya dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 283, yang menunjukkan bahwa gadai sejatinya merupakan bagian dari konsep muamalah. Sikap tolong-menolong dan amanah menjadi nilai utama dalam praktik gadai, sebagaimana yang diajarkan dalam Hadits Rasulullah SAW.


 Perspektif Nahdlatul Ulama

NU, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, memandang gadai sebagai praktik yang dapat diterima dalam Islam, asalkan dilakukan melalui akad yang sesuai dengan ketentuan syariat. Penjelasan yang terdapat di situs resmi NU dan dalam kitab Fathu al-Wahab menjadi panduan bagi umat Islam dalam memahami dan melaksanakan gadai sesuai dengan nilai-nilai Islam.


Kitab Ihya' Ulumuddin di Pondok Pesantren Muwaffiq Arriyadl

Pondok Pesantren Muwaffiq Arriyadl turut menyumbangkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai gadai melalui kitab Ihya' Ulumuddin. Pada Senin, 15 Januari 2024, pondok pesantren ini menjelaskan konsep gadai sebagai bagian dari muamalah dalam Islam, menekankan pentingnya sikap amanah dan kejujuran dalam setiap transaksi.

Praktik gadai dalam Islam menunjukkan sisi tolong-menolong dan amanah dalam urusan ekonomi. Pemahaman yang diberikan oleh Nahdlatul Ulama dan kitab-kitab klasik Islam, seperti Ihya' Ulumuddin, menjadi landasan bagi umat Islam dalam menjalankan gadai sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan pengetahuan yang benar dan akad yang sah, umat Islam diharapkan dapat melibatkan diri dalam praktik gadai yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.


Lokasi Jl. Ploso No.41b, Plosokerep, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66134

https://maps.app.goo.gl/nTMBXoTtyHkpBnF96


Posting Komentar

0 Komentar